PKS Pemkot Serang-Bank Banten Batal

PKS
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat pada saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (25/7). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Kalau itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di PP 12 pasal 126 bahwa pemindahan RKUD berdasarkan pertimbangan bank sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah, dan dasar hukumnya sudah clear, tinggal teknis pelaksanaannya saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Muhammad Busthami enggan memberikan komentar mengenai batalnya agenda penandatanganan kerja sama. (een)

Pos terkait