Polsek Tigaraksa Tangkap Pemalsu STNK, Dibandrol Rp600 Ribu

Polsek
RILIS: Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin (kiri) menunjukkan barang bukti pemalsuan surat kendaraan saat rilis di Polsek Tigaraksa.(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Aparat Unit Res­krim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten me­nang­kap seorang pria yang diduga me­­­lakukan tindak pidana pe­mal­suan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Ke­camatan Jambe, Kabupaten Ta­ngerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana mene­rang­kan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

Bacaan Lainnya

”Tersangka D alias Gopek ditang­kap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Jumat (26/7/2024).

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Ti­ga­raksa melakukan patroli kewila­yahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

Pos terkait