Polsek Tigaraksa Tangkap Pemalsu STNK, Dibandrol Rp600 Ribu

Polsek
RILIS: Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin (kiri) menunjukkan barang bukti pemalsuan surat kendaraan saat rilis di Polsek Tigaraksa.(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

”Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di bok jok motor yang dikendarai tersangka, dite­mu­­kan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi ter­sangka terkait STNK itu.

Bacaan Lainnya

Tersangka D kemudian meng­akui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lem­bar. Atas kejadian itu, ter­sangka berikut barang bukti di­bawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan le­bih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lem­baran STNK, plat nomor ken­daraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

”Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersang­ka,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawab­kan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(sep)

Pos terkait