TIGARAKSA — Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar penyuluhan bahaya judi online (Judol) di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Jumat (26/7/2024). Penyuluhan itu dilaksanakan guna menjaga para pelajar dari bahaya Judol.
”Materi yang disampaikan seputar bahaya judi online. Kepada para pelajar kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia,” kata Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.
Dikatakan Bima, saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel. Sehingga para pelajar berpotensi terjerumus ke dalam lingkaran sesat judi online. Oleh karena itu, lanjut dia, para pelajar harus diberikan edukasi bahwa judi online sangat berbahaya.
”Tidak hanya memberikan penyuluhan, untuk memastikan pelajar tidak mengakses judi online, kami juga melakukan pemeriksaan ponsel para pelajar. Pemeriksaan tetap mengedepankan privasi,” terang Bima.