Satreskrim Polresta Tangerang Tangkal Bahaya Judol, Beri Penyuluhan ke Pelajar SMAN 18

Satreskrim
CEK: Personil Satreskrim Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan handphone kepada siswa SMAN 18 Kabupaten Tangerang saat edukasi hukum.(Credit: Dok. Satreskrim Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar penyuluhan bahaya judi online (Judol) di SMA Negeri 18 Kabupaten Tange­rang, Jumat (26/7/2024). Penyuluhan itu dilaksanakan guna menjaga para pelajar dari bahaya Judol.

”Materi yang disampaikan seputar bahaya judi online. Kepada para pelajar kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di In­donesia,” kata Kanit Krimsus Sat­reskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bima, saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel. Se­hingga para pelajar berpotensi terje­rumus ke dalam lingkaran sesat judi online. Oleh karena itu, lanjut dia, para pelajar harus diberikan edukasi bahwa judi online sangat berbahaya.

”Tidak hanya memberikan penyu­luhan, untuk memastikan pelajar tidak mengakses judi online, kami juga melakukan pemeriksaan ponsel para pelajar. Pemeriksaan tetap me­ngedepankan privasi,” terang Bima.

Pos terkait