Lebih lanjut, akademisi yang juga dosen di salah satu universitas swasta di Kota Tangerang ini mengaku sudah melakukan gugatan atas keputusan yang diambil oleh Ketua DPRD Andra Soni, sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan.
“Ketua DPRD belum terlambat, masih bisa mengembalikan dan memperbaiki marwah legislatif akibat dari pengumuman tersebut,” kata Garry Vebrian, selaku pengadu Ketua DPRD Banten.
BACA JUGA: Soal Pengumuman Calon Anggota KI Provinsi Banten, Ketua Dewan Disebut Blunder
Selain mengirimkan surat gugatan ke Ketua DPRD Banten, dia juga akan mengirimkan tembusan ke Presiden, Pj Gubernur, Kemendagri, Ombudsman, Komisi Informasi Pusat dan Komnas HAM, pekan depan.
BACA JUGA: ALIPP Nilai Uji Kepatutan dan Kelayakan Percuma
Terdapat beberapa hal yang dimohonkan pada surat keberatan tersebut, diantaranya meminta agar pengumuman UKK yang dikeluarkan oleh ketua DPRD Provinsi Banten dicabut.