Muhamad Umar mengungkapkan, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen. Kemudian untuk masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dibuka dalam tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk calon independen bupati Tangerang dibutuhkan minimal 152.999 dukungan yang telah diverifikasi faktual, sedangkan jalur partai politik dibutuhkan dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang,”jelasnya.
Jadi acara ini perlu dilaksanakan untuk pemenuhan syarat yang diperlukan baik oleh pasangan calon independen ataupun partai politik serta gabungan partai politik pengusung dapat segera mempersiapkan syarat dokumen dengan benar.
”Selain itu, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.(sep)