“Sehingga, ketika disimpulkan apakah ini yang paling dominan atau kita belum mengadakan penelitian yang akurat, karena bercampur yang awalnya ekonomi bisa bercabang. Saya tidak bisa menjamin, apakah betul karena judol maka bercerai atau ekonominya yang bermasalah, karena mau ada judi atau tidak tetap ancur,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Serang akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Meski begitu, kata Jaenudin, di 2024 ini sampai Juli tercatat ada 2.673 perkara baik di Kota Serang maupun Kabupaten Serang, yang terdiri dari dua jenis yaitu gugatan dan permohonan.
Untuk yang gugatan jumlahnya ada 2.038 perkara, dengan kategorinya gugatan warisan, harta gono gini, hak asuh anak, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Banten Tercoreng Judi Online, ASN Harus Jadi Teladan Jangan Main Judi
Sedangkan, untuk yang permohonan ada 635 perkara dengan kategorinya penanganan isbat nikah, bagi rumah tangga yang sudah lama umur pernikahannya namun belum punya buku nikah.