Dirugikan Atas Pengumuman Hasil UKK Calon Anggota KI Banten, Jika Surat Dilayangkan Tidak Diindahkan akan Digugat ke PTUN

Pengumuman Hasil Calon Anggota KI Banten
SURAT KEBERATAN: Salah seorang calon Anggota Komisi Informasi Banten Garry Vebrian (kanan) melayangkan surat keberatan soal pengumuman hasil UKK Komisi Informasi Banten ke Kantor DPRD Banten. (Credit: Dokumentasi Pribadi Garry Vebrian)

TANGERANG — Buntut pengumuman hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) calon Anggota Komisi Informasi (KI) Banten oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, berujung panjang.

Salah seorang calon Anggota Komisi Informasi Banten, Garry Vebrian yang dirugikan atas pengumuman nomor: 400.14.4.3/659 oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni, melayangkan surat keberatan atas pengumuman tersebut ke Kantor DPRD Banten, Jumat (26/7/2024), lalu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua DPRD Banten Andra Soni Belum Komentar Soal Calon Anggota KI

Lebih lanjut, Garry Vebrian juga mengirim surat tembusan keberatan tersebut kepada Komisi Informasi Pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (29/7/2024).

Saat dikonfirmasi, Garry Vebrian mengakui dirinya dirugikan atas pengumuman yang dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, karena terdapat perbedaan dengan hasil UKK dari Komisi 1 DPRD Provinsi Banten.

Pos terkait