“Saya sudah melayangkan surat ke Ketua DPRD Banten,” kata Garry kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
BACA JUGA: Gugatan ke Perumda Pasar NKR Ditolak PTUN Serang, Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Lebih lanjut, dia juga telah mengirimkan tembusan atas surat keberatan tersebut kepada Komisi Informasi Pusat, Kemendagri dan Komnas HAM, pada Senin, 29 Juli 2024 ini.
BACA JUGA: Peserta Seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Banten Gugat Ketua DPRD
“Surat tembusan sudah dilayangkan. Semoga pemerintah pusat dapat memonitor pelanggaran ini,” kata Garry Vebrian, yang juga dosen salah satu universitas di Tangerang.
Menurut Garry Vebrian, Pemerintah Pusat dan daerah, harus menanggapi surat keberatan tersebut dengan bijak, karena semakin lama menghindar, maka akan semakin banyak laporan yang lambat tertangani.