Dirugikan Atas Pengumuman Hasil UKK Calon Anggota KI Banten, Jika Surat Dilayangkan Tidak Diindahkan akan Digugat ke PTUN Sihara PardedeJuli 29, 2024Juli 29, 2024356 Dilihat SURAT KEBERATAN: Salah seorang calon Anggota Komisi Informasi Banten Garry Vebrian (kanan) melayangkan surat keberatan soal pengumuman hasil UKK Komisi Informasi Banten ke Kantor DPRD Banten. (Credit: Dokumentasi Pribadi Garry Vebrian) “Pemerintah Pusat dan daerah, harus merespon cepat surat yang dilayangkan dengan bijak. Jika surat yang dilayangkan tidak diindahkan, maka saya akan menindaklanjuti laporan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuhnya. (zky) Halaman: 1 2 3 Post Views: 356 Pos terkaitMalam Tahun Baru 2025 di Golden Tulip Essential Tangerang, Bertema Wild West New Year’s Eve Party Hingga Bertabur HadiahAirin – Ade Siap Bekali Nelayan dengan TeknologiKesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Adukan Layanan Dasar Tak Memadai, Emak-Emak Ngadu ke DewanPemanggilan Said Didu di Polresta Tangerang, Maskota: Murni Karena Hoaks dan Ujaran KebencianFokus Mitigasi Bencana, Hadapi Musim PenghujanNurdin Ultimatum Proyek Tirta Benteng