KRONJO — Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas galian tanah di tiga lokasi di Kecamatan Kronjo, meliputi galian tanah di Desa Bakung, Desa Pasilian dan Desa Pagenjahan, Senin (29/7/2024).
Namun sayangnya, penyegelan aktivitas tambang ilegal golongan c di tiga lokasi itu, hanya ditandai dengan pemasangan garis polisi bercorak garis hitam kuning yang melingkari ekskavator, tanpa pemasangan plang segel.
Komandan Regu (Danru) Trantib Kecamatan Kronjo Bayuni mengatakan, Trantib kecamatan hanya bertugas mendampingi untuk menunjukan lokasi-lokasi galian tanah di Kecamatan Kronjo.
“Jadi, saya engga tahu kalau ditanya kenapa engga dipasang plang segel,” kata Bayuni, saat dikonfirmasi BANTENEKSPRES.CO.ID.
Terpisah, Ketua MUI Kecamatan Kronjo Kiai Haji Syaebi Halimi mengatakan, aktivitas galian tanah di Kecamatan Kronjo, telah dikeluhan masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir jalan, pengguna jalan dan sekitar galian tanah.