TANGERANG—Satpol PP Kabupaten Tangerang klaim menutup lima lokasi aktivitas galian tanah di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/7). Anehnya, sejumlah Camat mengaku tak mendapat laporan saat penutupan tersebut.
Ke lima lokasi galian tanah yang diklaim sudah ditutup itu berada di Desa Bakung, Desa Pagenjahan dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo. Kemudian, Desa Daon, Kecamatan Rajeg dan Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
Dikutip BANTENEKSPRES/CO/ID dari akun Instagram @satpolppkabupatentangerang, Selasa (30/7), Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menuturkan, penutupan galian tanah sebagai tindaklanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga kecamatan. Galian itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi, Camat Rajeg Oman Apriaman dan Camat Sukadiri Ahmad Hapid tidak menerima informasi adanya penutupan galian tanah di wilayahnya oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.