Camat Ngaku Tak Dapat Laporan dari Satpol PP, Klaim Tutup Galian Tanah di Tiga Kecamatan

Satpol PP
SEGEL: Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel galian tanah di Kecamatan Kronjo dengan pasang semacam garis polisi bercorak garis hitam kuning melingkari ekskavator, di galian tanah, Senin (29/7/2024). (Credit: Kecamatan Kronjo For Banten Ekspres)

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV (empat) DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani mengatakan, pembiaran aktivitas galian tanah tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Jangan mempertontonkan kepada masyarakat kekonyolan yang terus terjadi, karena sangat tidak mungkin ada aktivitas galian tanah tanpa izin tidak diketahui oleh para pihak,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Deden Umardhani, masyarakat sudah lama menertawakan hal tersebut. Hindari tawa masyarakat menjadi amarah karena pembiaran pelanggaran yang terus terjadi.

Hindari menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, bahkan sampai mengambil peran pemerintah daerah menindak galian tanah tanpa izin, yang mungkin tindakannya bisa bermacam-macam. Seperti yang terjadi di Kampung Pasar Sabtu, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, warga memutar balik truk bermuatan tanah di kampung tersebut yang sering melintas di luar jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Pos terkait