“Oleh karena itu, para pihak harus menjaga wibaya pemerintah daerah, menjaga penegakan aturan hukum dengan ketegasan menindak galian tanah tanpa izin,” ujarnya.
Menurutnya lagi, penutupan yang dilakukan setelah ramai aksi oleh masyarakat, seperti bentuk keterpakasaan dan menunjukan tidak adanya keinginan menegakan hukum. Padahal tugas utama Satpol PP sebagai penegak Perda, tapi jika penegakan Perdanya menunggu aksi masyarakat, malah seperti lucu lucuan.
“Ingat, Perda itu bukan produk lucu-lucuan tapi aturan hukum. Bagaimana berharap masyarakat atau pihak lain taat hukum, jika kita masih mempertontonkan ketidak inginan penegakan aturan hukum,” ucapnya.
Ketua MUI Kecamatan Kronjo Kiai Haji Syaebi Halimi mengatakan, aktivitas galian tanah di Kecamatan Kronjo, telah dikeluhan masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir jalan, pengguna jalan dan sekitar galian tanah.