SERANG — Rumah Restoratif Justice (RJ) selama ini, hanya ada satu. Tepatnya di Kecamatan Ciruas. Maka perlu ditambahkan ada empat di setiap zona wilayah Kabupaten Serang. Seperti, Serang barat, timur, utara, dan selatan. Hal itu bertujuan, agar seluruh masyarakat dapat terjangkau, yang nantinya bakal jadi solusi ketika ada yang terlibat persoalan hukum untuk bisa dibantu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menilai, keberadaan rumah RJ perlu ditambah karena dinilai sangat penting dan efektif untuk memberikan edukasi terkait hukum pada masyarakat. Saat ini, pihaknya sedang merumuskan dengan melibatkan kejaksaan, dan kepolisian, dalam menentukan rumah RJ yang representatif.
“Rumah RJ di Kabupaten Serang baru ada satu di Kecamatan Ciruas. Saya rasa ini perlu ditambah supaya dapat lebih banyak masyarakat terbantu dalam masalah hukum,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/7).