“Dengan begitu, kita berharap bisa menekan segala tindak pidana yang pada akhirnya bisa memenjarakan seseorang,” tambah Lalu.
Lalu mengatakan, di Kabupaten Serang tengah marak kasus pencurian, serta tindak pidana yang mengarah ke persoalan hukum yang ketika ditangani tidak memberikan efek jera. Sehingga, perlu adanya solusi dan pendekatan yang caranya berbeda yaitu perlu ada rumah RJ, agar ketika ada persoalan hukum dapat diselesaikan ditingkat kecamatan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tapi kita perlu sosialisasi dan mengedukasi masyarakat, supaya tidak ada lagi ketika seseorang terkena hukum itu tidak dipukuli yang akhirnya menghilangkan nyawa. Harusnya, bawa ke rumah RJ, hadirkan pelaku dan korban supaya ada solusinya dan dapat diselesaikan langsung,” ujarnya.
Dikatakan Lalu, penambahan empat zona rumah RJ ini rencananya tahun ini dilakukan, namun adanya keterbatasan anggaran belum memungkinkan untuk dilakukan.