Ali mengungkapkan, di Banten sendiri tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan para ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun di kabupaten dan kota tidak terlibat dalam politik praktis.
Ia menuturkan, pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Lebih lanjut, ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat politik praktis yang dilakukan oleh tim kampanye dengan melakukan ajakan dan imbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti.
“Apalagi terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon, itu tentunya sudah masuk dalam kategori melanggar netralitas ASN,” paparnya. (mam)