Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini menyebut, apabila ASN tersebut telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, lajut Nurdin, kemudian ASN tersebut harus mengundurkan diri. “Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon baru mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan pejabat yang bakal mengisi Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang yang menggantikan Maryono.
“Nanti kita tentu akan menjalankan mekanisme yang ada mulai dari uji kompetensi dan sebagainya,” pungkasnya. (ziz)