KRONJO — Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pemuda karena kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Pemuda itu berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, tersangka E ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada 2 orang warga.
Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Dedi, terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/7/2024) sekitar jam 4 pagi.
”Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit,” kata Dedi, Rabu (31/7/2024).
Dedi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka E bersama seorang teman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, keduanya menggeber knalpot motor yang dikendarai.