SERANG — Pemkot Serang akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).
Diketahui sebelumnya, Sarnata ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) pada Selasa (30/7) sore atas dugaan korupsi menyewakan aset milik negara di area Stadion Maulana Yusuf.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku sebelum dilakukannya penangkapan oleh Kejari Serang, Kadispora Kota Serang sempat melaporkan hal tersebut kepada dirinya mengenai adanya pemeriksaan mengenai dugaan korupsi aset negara. “Beberapa waktu lalu Pak Kadispora melaporkan terkait proses yang dilakukan oleh Kejari,” tuturnya, Rabu (31/7).
Mengenai bantuan hukum seperti pendampingan hukum, kata Yedi, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Saya sedang berdiskusi dulu dengan Pak Sekda, Asda dan lainnya mengenai bantuan hukum,” ucapnya.