TANGERANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari tiga partai politik (parpol) terancam tak bisa dilantik. Sebab, 11 anggota dewan terpilih dari tiga parpol itu belum setorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas akhir penyerahan LHKPN, Jumat 2 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, anggota DPRD terpilih wajib melalorkan LHKPN sesuai diatur di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Pada pasal 52 ayat 1 disebutkan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (3/7).
Pada pasal berikutnya, kata Umar, anggota DPRD terpilih wajib melaporkan surat tanda bukti LHPKN ke KPU Kabupaten Tangerang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.