“Paling lambat tanggal 2 Agustus sudah dilaporkan ke kami surat tanda terima LHKPN. Ada tiga parpol yang belum menyampaikan kepada kami. Bila tak lapor surat tanda terima LHKPN, kami tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih saat penyampaian surat ke Pj Gubernur untuk pelantikan,” jelasnya.
Lanjut Umar, pengisian LHKPN di kanal online KPK untuk wajah baru anggota DPRD terpilih diakomodir oleh partai politik.
Termasuk kelengkapan berkas lainnya untuk keperluan pelantikan. Namun, anggota DPRD incumbent difasilitasi oleh Sekretariat DPRD.
“Semua dikolektif oleh parpol yang baru. Informasi terakhir dua minggu lalu masih ada 3 parpol yang belum lengkap. Terbaru, yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU kabupaten Tangerang sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 ada sejumlah 44 orang terpilih. Untuk 11 orang jika sampai dengan tanggal 2 Agustus belum dapat menyerahkan tanda terima LHKPN bisa menyerahkan Bukti Pelaporan LHKPN disertai Surat Pernyataan bermaterai,” pungkasnya.