“Perda kesehatan sendiri sudah ada tapi, apakah nanti secara detail ada di situ akan dilihat. Saya tidak akan ragu kalau seandainya diperlukan Kepwal ini untuk menjabarkan kepres ini,” tambahnya.
Menurut Benyamin Davnie, di dalam PP tersebut menyebut jarak sekitar 200 meter dari sekolah dilarang ada peredaran rokok. Pihaknya mengaku paling tidak di Kota Tangsel aturannya sesuai standar PP tersebut. “Yang penting pengawasannya, nanti ada tim khusus yang turun ke bawah dan tidak hanya Dindikbud saja tapi, Disperindag juga,” tuturnya.
Pak Ben menjelaskan, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ada 7 kawasan yang dilarang merokok dalam perda tersebut, yakni tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat bermain anak. “Apalagi kita juga sudah punya Perda KTR. Nah ini juga termasuk di kawasan-kawasan lingkungan sekolah dan ruang publik yang lain,” tuturnya.