SERANG — Masyarakat Kabupaten Serang, dilarang untuk meminjam uang ke bank emok atau rentenir, meskipun mengatasnamakan sebagai koperasi.
Pasalnya, sekali meminjam nantinya ketagihan dan bakal ketergantungan, yang akhirnya tidak mampu melunasi hutang-hutangnya berujung pada hancurnya kehidupan pribadi maupun rumah tangga.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna kepada wartawan, pada acara Hari Koperasi Kabupaten Serang ke 77 di Pantai Palm Cibeureum Anyer, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Kamis 1 Agustus 2024.
Nanang mengatakan, larangan meminjam uang ke bank emok atau rentenir ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik oleh Pemkab Serang maupun aparat kepolisian serta TNI.
“Sudah disosialisasikan, ini juga keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang meminta masyarakat Kabupaten Serang jangan pernah meminjam ke bank emok walaupun mengatasnamakan koperasi,” katanya.