Dari hasil sosialisasi itu, Nanang mengaku, tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahayanya bank emok ini telah tinggi.
Hal itu dibuktikan, dengan telah banyaknya masyarakat di lingkungannya itu membuat benner, yang bertuliskan tidak menerima kehadiran bank emok atau rentenir di wilayah kampung tersebut.
“Alhamdulillah, masyarakat banyak yang telah sadar bahwa bank emok ini dapat merusak kehidupan pribadi maupun rumah tangga. Mereka membuat benner, bertuliskan tidak menerima bank emok atau rentenir di wilayah kami,” ujarnya.
Dikatakan Nanang, bank emok ini tidak ada legalitasnya yang artinya mereka ilegal dan harus segera dibasmi keberadaannya, karena dianggap meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Terjerat Pinjol, ASN Pemkab Serang Terancam Diberhentikan
Apabila ingin meminjam uang, ia menyarankan, lebih baik meminjam ke PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang milik Pemkab Serang, atau bank lainnya yang legal.