Bakal Ketergantungan, Masyarakat Dilarang Pinjam Uang ke Bank Emok

Masyarakat
UMUMKAN PEMENANG: Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna saat mengumumkan pemenang doorprize, pada acara Hari Koperasi Kabupaten Serang ke 77 di Pantai Palm Cibeureum Anyer, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Kamis (1/8). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Bank emok secara legalitas tidak ada jadi ilegal, harus kita basmi bersama. Kita punya PT. BPR Serang, dan ada bank lain juga yang sifatnya legal, kalau memang terdesak pinjam saja ke bank yang legal,” ucapnya.

Selain menghindari bank emok, masyarakat juga dihimbau untuk tidak terlibat dengan Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terlilit Utang Pinjol dan Rentenir, ASN Kabur Jadi TKI di Malaysia

“Bank emok itu bunganya gede, dan banyak permasalahannya jadi jangan coba terlibat. Termasuk, Pinjol dan Judol karena merusak rumah tangga,” tuturnya. (agm)

Pos terkait