“Bank emok secara legalitas tidak ada jadi ilegal, harus kita basmi bersama. Kita punya PT. BPR Serang, dan ada bank lain juga yang sifatnya legal, kalau memang terdesak pinjam saja ke bank yang legal,” ucapnya.
Selain menghindari bank emok, masyarakat juga dihimbau untuk tidak terlibat dengan Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).
BACA JUGA: Terlilit Utang Pinjol dan Rentenir, ASN Kabur Jadi TKI di Malaysia
“Bank emok itu bunganya gede, dan banyak permasalahannya jadi jangan coba terlibat. Termasuk, Pinjol dan Judol karena merusak rumah tangga,” tuturnya. (agm)