TIGARAKSA — Laporan keuangan di Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DisKUM) Kabupaten Tangerang jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Hal itu tertera pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di halaman 124 pada bagian piutang pemerintah daerah.
Data yang diterima Banten Ekspres, Mutasi tambah Piutang badan layanan umum daerah (BLUD) sebesar Rp3.780.873.356 merupakan pengakuan atas surat ketetapan atau surat tagihan lainnya yang diterbitkan di tahun 2023 yang sampai dengan 31 Desember 2023 belum terbayarkan.
Angka ini tak jauh beda dengan mutasi kurang piutang sebesar Rp3.741.419.584 merupakan pembayaran atas saldo piutang tahun 2022.
Masih di data BPK, untuk saldo Piutang BLUD sebesar Rp1.249.356.495 terdiri dari piutang jasa layanan Usaha Mikro sebesar Rp 924.362.962, Koperasi sebesar Rp107.864.583, dan Channeling sebesar Rp217.128.950.