Lanjut Anna, untuk pengembalian dana pinjaman tak ada kendala meski ada beberapa pelaku usaha yang menunggak. Namun, bagi koperasi pengembalian pinjaman masih terbilang normal.
”Namanya juga jualan kadang ada saja tidak sulitnya. Sejauh ini tidak ada kesulitan karena kan mereka juga mitra binaan kita. Masih ada pemakluman dari kita, karena kan yang pinjam itu mitra binaan kita, ada perda-nya juga,” jelasnya.
Anna menjelaskan, pinjaman yang bisa diambil pelaku usaha paling besar senilai Rp25 juta dan terkecil sebesar Rp5 juta dengan tenor bervariasi. Debitur akan dilakukan seleksi dan penilaian mulai dari tempat usaha, pemasaran hingga disetujui pinjaman.
”Tidak ada sedikitpun kepentingan kita di sana. Yang mengajukan pinjaman juga harus sudah menjadi mitra kita di bidang usaha mikro. Harus lengkap semua persyaratan baru boleh mengajukan pinjaman,” katanya.(sep)