SERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah memetakan kerawanan pada saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Banten. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 62 saran yang harus diperbaiki oleh KPU Kabupaten Kota di Banten.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengatakan, penyusunan Daftar Pemilih merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 yang harus diawasi secara menyeluruh.
Hal ini dikarenakan terdapat proses coklit yang menjadi sumber data yang nantinya akan digunakan untuk Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
BACA JUGA: Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu di Masa Tenang
“Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam mengawasi tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan. Secara khusus pada proses coklit yang sudah berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” katanya, Kamis (1/8).