Berdasarkan beberapa kerawanan yang telah dipetakan, Bawaslu Provinsi Banten merumuskan fokus pengawasan prosedur coklit Pemilihan, diantaranya fokus kepada Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker, dan yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
“Selanjutnya Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/Pengurus Parpol/Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pemilu/Pemilihan terakhir. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, tidak mempunyai SK, dan yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain,” jelasnya.
Ia menyebutkan, terdapat 62 saran yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kota di Banten. Saran itu merupakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Bawaslu di Wilayah Provinsi Banten.
Saran tersebut diberikan kepada Kota Serang sebanyak 6 saran perbaikan, Kabupaten Lebak 8 saran pebaikan, Kota Cilegon 7 saran perbaikan, Kota Tangerang Selatan 8 saran perbaikan.