SERANG — Usai ditemukannya kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik negara di area Stadion Maulana Yusuf yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, para pedagang yang berada di area tersebut masih terlihat berjualan.
Diketahui, proyek awning ilegal di lahan milik Pemkot Serang yang terletak di Stadion Maulana Yusuf melibatkan Sarnata, Kepala Disparpora Kota Serang. Yang mana Sarnata melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah dengan menyewakan lahan tersebut diluar prosedur yang benar.
Bahkan, para pedagang harus merogoh kocek yang cukup dalam hingga belasan juta untuk dapat berjualan lahan tersebut. Adapun uang tersebut nantinya akan disetorkan kepada pihak pengelola pertokoan di area Stadion Maulana Yusuf.
Setidaknya ada 59 kios yang dibangun di atas lahan milik Pemkot Serang yang disewakan kepada para pedagang. Salah satu Pedagang juga mengaku, untuk bisa berjualan di lahan tersebut harus membayar belasan juta.