Pedagang tersebut adalah Yani, dirinya rela mengeluarkan uang sebesar Rp17.500.000 demi bisa berjualan di lahan tersebut. Akan tetapi toko atau kedai yang ia gunakan didapatkan dari pemilik sebelumnya bukan dari pengelola.
“Aku beli Rp17.500,000 dari pemilik yang lama. Aku baru dua bulan jualan di sini. Tapi kalau mau ngontrak itu biasanya Rp500 ribu tapi tidak hak milik, karena lahan ini punya pemerintah,” ujarnya, Kamis (1/8).
Yani mengaku, bagi para pedagang yang sudah menempati dari awal di lahan tersebut hanya membayar Rp12 juta dan disetorkan kepada pengelola, atau pihak ketiga.
BACA JUGA: PKS Pemkot Serang-Bank Banten Batal
“Kalau awal-awal mah katanya ada yang bilang 12 juta ada yg Rp10 juta. Kalau saya mah kan beli dari orang, udah dikeramik. Kalau yang Rp12 juta itu belum dikeramik, seadanya aja. Setahu saya yang pengelola di sini itu om Entus, dia punya jatah kedai juga,” katanya.