SERANG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, diduga menghilangkan diri setelah tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun lalu.
Dari hasil penelurusan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Serang, diduga ASN yang bekerja di salah satu UPT terlilit hutang di Pinjaman Online (Pinjol).
Akibat perbuatannya ini, proses pemberhentian tengah dilakukan, adapun sanksinya diberhentikan dengan hormat namun tidak menerima pensiunan, karena masa kerjanya kurang dari 20 tahun.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ASN itu jabatannya staf di salah satu UPT di Kabupaten Serang, dan pada akhir 2023 lalu sampai sekarang dirinya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Atas laporan itu, pihaknya telah menghentikan gaji ASN tersebut mulai dari awal tidak masuk kerja sampai sekarang.
“ASN ini, mulai hilang sejak akhir 2023 lalu, dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, gaji sudah kita dan dikirain bakal balik lagi ternyata tidak,” ujarnya.