Terjerat Pinjol, ASN Pemkab Serang Terancam Diberhentikan

ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman.

Dikatakan Surtaman, sanksi yang diberikan ke ASN tersebut pemberhentian dengan hormat yang saat ini masih dalam proses, dan dirinya tidak dapat menerima pensiunan, karena masa kerjanya kurang dari 20 tahun.

Akan tetapi, jika dirinya kembali lagi sebelum satu tahun setelah dilaporkan menghilang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan dia menjelaskan apa yang menjadi alasannya namun dinyatakan masuk akal maka hukumannya akan sedikit diringankan.

Bacaan Lainnya

“Kalau dia balik lagi, dan menerangkan serta mempertanggungjawabkan kesalahannya maka hukumannya bisa jadi diringankan, namun harus masuk akal. Kalau tidak masuk akal, terpaksa kita berhentikan supaya tidak bekerja lagi,” ucapnya.

Agar kasus tersebut tidak terulang, Surtaman telah memberikan warning kepada para Kepala OPD, agar mengawasi para pegawainya.

Dengan cara, rutin melakukan dialog kinerja dengan pegawainya, setiap ASN secara pribadi harus aktif di lingkungan tempat bekerjanya, apabila ada ASN yang buruk kinerjanya segara dilaporkan.

Pos terkait