Lebih lanjut, menurutnya lagi, bila berbicara soal dividen maupun omzet dari bisnis itu relatif. Tergantung selisih dari harga jual beli, volume solar dan jumlah ekskavator yang beroperasi di lokasi galian tanah.
Dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Telah diatur rincian konsumen pengguna dan depot penyalur atau terminal BBM bersubsidi solar.
BACA JUGA: Viral di Medsos Menjadi Lautan Sampah, 15 Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Sungai Peng
Jika terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, jelas dapat dijerat hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (zky)