Fix! Galian Tanah Ilegal di Kronjo Ditutup, Satpol PP Banten Bersama Kejati dan Denpom Lakukan Penyegelan di Tiga Lokasi

Galian Tanah Ilegal
SEGEL: Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal di 3 lokasi, meliputi Desa Bakung, Desa Pasilian dan Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024). (Satpol PP Provinsi Banten)

TANGERANG — Satpol PP Provinsi Banten menyegel tempat galian tanah ilegal di tiga lokasi, Jumat (2/8). Penyegelan ini dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Tangerang melaporkannya ke provinsi.

Tiga galian ilegal yang disegel Satpol PP tersebut yakni galian yang berada di Desa Bakung, Desa Pasilian dan Desa Pagenjahan. Ketiganya berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Penyegelan tempat galian tanah ilegal di tiga lokasi tersebut, ditandai dengan pemasangan garis Pol PP Provinsi Banten dan baliho bertuliskan ‘Lokasi galian tanah urug ini tidak memiliki izin usaha pertambangan’, ditulis dengan huruf kapital warna merah.

Di atasnya tertulis ‘Pemerintah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten’. Di samping kiri terpasang logo Provinsi Banten dan samping kanan logo Satpol PP.

Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi membenarkan adanya penyegelan tempat galian tanah urug di tiga lokasi tersebut. Dalam penyegelan itu, dihadiri juga oleh sejumlah instansi.

Pos terkait