“Aparatur yang hadir, Kejati, Denpom, PTPS, Distamben dan Satpol PP Provinsi Banten,” tulis Agus Supriyadi saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Agus Supriyadi menjelaskan, galian tanah di Desa Bakung memiliki luas area 200 hektare. Galian tanah di Desa Pagenjahan dengan luas area sekitar 1 hektare, dan galian tanah di Desa Pasilian memiliki luas area 1,7 hektare.
Terpisah, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni mengklaim, penindakan galian tanah ilegal oleh Satpol PP Provinsi Banten di tiga lokasi di Kecamatan Kronjo itu, berawal dari laporan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan DLHK Kabupaten Tangerang.
“Sebab yang punya kewenangan penindakan itu provinsi. Kami kabupaten hanya melaporkan saja,” ucapnya.
Disinggung masih terdapat sejumlah lokasi galian tanah ilegal yang belum disegel Satpol PP Provinsi Banten, menurutnya, lokasi galian ilegal di tempat lain akan segera dilaporkan juga ke provinsi.