SUKADIRI — Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pekayon, Kecamatan Sukadiri, mengimbau warga yang namanya belum terdata sebagai pemilih, segera lapor kepada Panwaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu untuk memastikan hak pilih warga negara dengan masuk sebagai dalam daftar pemilih.
Demikian katakan Ardiyansah, PKD Pekayon kepada wartawan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).
Pada rapat pleno tersebut, PKD Pekayon Ardiyansah mengatakan, perlu adanya pencermatan dalam rapat pleno berkaitan dengan data Pemilih TMS (tidak memenuhi syarat), seperti data meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, salah penempatan TPS, WNA, pemilih tidak dikenali, saran perbaikan dan tindak lanjut dan jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih.