“Rekapitulasi DPHP di tingkat desa oleh PPS ini, sebelumnya adalah hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Oleh karenanya proses itu harus betul-betul sesuai ketentuan Perundangan-undangan,” ungkap Ardi.
Pihaknya akan terus memantau terkait data isu krusial tersebut, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang.
Sementara anggota PPS Desa Pekayon sekaligus Operator Sidalih, Eva menyampaikan, proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak 2024 telah selesai pada 24 Juli 2024.
“Alhamdulillah, pada kesempatan ini, telah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS,” ucap Eva.
Eva meyakini Pantarlih bertugas dengan berpedoman dengan ketentuan, turun kelapangan secara door to door selama satu bulan lamanya sesuai tahapan.