“Tim ini akan memastikan adanya respon cepat dalam penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Setiap sekolah wajib membentuk Tim TPPK sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, dan harus benar-benar dijalankan di masing-masing sekolah,” ujarnya kepada Banten Ekspres, Kamis (1/8).
Dilly menambahkan, inisiatif tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi siswa. Artinya, tidak ada lagi kekerasan terhadap siswa yang dilakukan siapapun. Dan tim tersebut harus benar-benar bisa bekerja dengan baik.
“Kita ingin sekolah di Kabupaten Tangerang, khususnya SD, bisa aman dan nyaman bagi siswa. Jadi siswa bisa belajar dengan tenang dan nyaman tidak perlu takut dan khawatir adanya kekerasan,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Mutasi dan Rotasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Iin Batara menyampaikan, terkait kode etik dan disiplin PNS harus benar dijalankan.