SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengungkapkan, pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, harus menyiapkan visi misi yang sejalan dengan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Serang.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014 pasal 64 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa visi misi setiap bakal calon harus sesuai RPJMD.
Kemudian, diturunkan dalam PKPU 8 tahun 2024 tenang pencalonan pada Pilkada 2024 di pasal 13 dan 102, dijelaskan bahwa visi misi harus sesuai dengan RPJPD.
Sehingga, apabila ada bakal calon yang tidak membuat visi misi sesuai RPJPD dan RPJMD, maka nantinya akan ada masa perbaikan.
Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin kepada wartawan di sela-sela sosialisasi persiapan penyusunan visi misi dan program Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024, sesuai RPJPD Kabupaten Serang, di Hotel Ledian Kota Serang, Sabtu (3/8).