Hadir dalam kegiatan itu, para komisioner KPU Kabupaten Serang, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, perwakilan partai politik dan narasumber dari Bappeda Litbang Kabupaten Serang.
Nasehudin mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan ke Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serang, terkait aturan pembuatan visi misi harus sesuai RPJPD dan RPJMD.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang perwakilan dari Bappeda Litbang Kabupaten Serang, untuk menyampaikan materi dari RPJPD dan RPJMD.
“Mereka harus menangkap materi yang disampaikan, apa yang sekiranya benar-benar dibutuhkan untuk masyarakat Kabupaten Serang. Sehingga, dapat dituangkan dalam visi misi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” katanya.
Dikatakan Nasehudin, ada waktu sekitar 20 hari lebih untuk persiapan pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Serang untuk membuat visi dan misi.