ASN Diminta Jaga Netralitas di Pilkada

ASN
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin saat memimpin apel pagi di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024). (Credit: Humas For Banten Ekspres)

Dia menegaskan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya bervariatif hingga sampai pemecatan,” tegasnya.

BACA JUGA : Pertama di Banten, PMI Kota Tangerang Jalani Proses Akreditasi

Bacaan Lainnya

Surat edaran yang sudah diterbitkan tersebut, lanjut Alumnus Universitas Indonesia ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait