Dinas Perhubungan Gelar Operasi Angkutan di Cisauk, 23 Angkutan Tidak Tertib Lalu Lintas

Dinas
PERIKSA: Petugas Dishub didampingi anggota TNI Dan Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat angkutan barang di wilayah Cisauk.(Credit: Dok. Dishub Kab. Tangerang)

CISAUK — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (Dishub) bersama personel Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (5/8/2024).

Kegiatan ini digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tange­rang Nomor : B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, Dishub men­jaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan pada ope­rasi tersebut.

Dishub menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR-nya telah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan. Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk mem­perbaiki kekurangan yang ada.

”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memas­tikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan ke­patuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sukri.

Pos terkait