SERANG — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) atau Geotermal, di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, saat ini telah dihentikan.
Tetapi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, akan melakukan lelang ulang terhadap proyek tersebut yang rencananya bakal dilakukan pada 2026 hingga 2027 mendatang.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang minta untuk dilibatkan secara aktif, agar bisa ikut membantu mengedukasi masyarakat.
Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) pada Bappeda Litbang Kabupaten Serang Agus Firdaus mengatakan, selama ini baik Pemkab Serang maupun Pemrov Banten tidak pernah dilibatkan pada proyek Geotermal tersebut, hanya sebatas pengecekan lokasi yang sifatnya pendampingan.
Tetapi, ketika ada bentrokan dengan masyarakat sekitar yang disalahkan malah Pemkab Serang, dan ini diakui oleh Kementerian ESDM bahwa mereka belum melibatkan secara aktif Pemkab Serang maupun Pemprov Banten.