TANGERANG—Pemkot Tangerang terus menggenjot pemberian fasilitas jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan di Kota Tangerang. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJTK) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Penandatangan tersebut dilakukan usai pelaksanaan apel pagi di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJTK) guna memaksimalkan Perundungan terhadap masyarakat Kota Tangerang khususnya bagi pekerja rentan.
Dikatakan, bantuan sosial jaminan keselamatan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan tersebut preminya bersumber dari tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan swasta di wilayah Kota Tangerang.
“Kolaborasi terus kita dorong agar para pekerja terutama para pekerja rentan dapat lebih nyaman dan lebih produktif dalam bekerja,” kata Nurdin usai pemberian bantuan BPJS ketenagakerjaan kepada tiga orang pekerja rentan di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024).