“Program Sertakan (sejahterakan sekitar) ini boleh diikuti oleh individu atau dunia usaha,” kata Kunto
Menurutnya, kerjasama perlindungan BPJS ketenagakerjaan bentuk kepedulian Pemkot Tangerang dalam memastikan warganya aman dan nyaman dalam bekerja.
“Pak Wali ingin perusahaan ikut peduli terhadap warga untuk bisa melindungi pekerja rentan,” ujarnya.
‘Maka tujuan kami bekerjasama ini karena Pemkot Tangerang akan mewajibkan dan akan membuat surat edaran ke seluruh perusahan di Kota Tangerang untuk turut serta dalam melindungi masyarakat pekerja rentan,” tutupnya. (ziz)