“Gedung ini prosesnya sangat panjang, setelah kami mengetahui bahwa gedung yang lama merupakan milik Pemprov dan saat ini akan dibangun sebagai Bank Banten,” tuturnya.
Dan selama proses itu, Amas Tadjuddin juga meminta untuk dilakukan penindaklanjutan sesuai dengan melihat peraturan atau undang-undang yang ada.
Adapun faktor yang menjadi alasan Majelis Ulama Indonesia meminta pemindahan gedung selama 25 tahun, Amas mengaku hal yang sebelumnya tidak kembali terjadi.
“Alasannya sederhana, agar kepentingan pekerjaan konsentrasi Majelis Ulama Indonesia kepada umat tidak terganggu oleh para pihak yang memungkinkan melakukan upaya pemindahan. Apalagi sebelum selesai masa tugas setiap periode kepengurusan Majelis Ulama Indonesia, yang kurang lebih setiap lima tahun,” akunya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat akan meninjau kembali peraturan yang ada terkait hal yang diminta oleh Majelis Ulama Indonesia Kota.