“Kita akan melihat dulu peraturan perundang-undangannya, kalau itu memungkinkan maka kita laksanakan. Jadi, kita harus lihat terlebih dahulu tata kelola perundang-undangan terkait pinjam pakai aset.” Tuturnya.
Saat ini, Kata Yedi, dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemkot Serang diperbolehkan meminjam pakaikan aset kepada MUI Kota Serang.
“Secara umum dan secara nyata dituangkan pada Kemendagri nomor 19 tahun 2016. Bahkan sempat ada perubahan no 71, bahwa Pemkot Serang bisa meminjam pakaikan Aset kepada MUI. Namun terkait lamanya akan kita kaji,” pungkasnya. (een)