Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Polisi Hanya Bisa Mengusir

Truk
BIKIN MACET: Keberadaan truk pengangkut tanah yang parkir di bahu ruas jalan Aria Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa diusir petugas polisi karena mengakibatkan kemacetan.(CRedit: Dok. Polsek Tigaraksa)

TIGARAKSA — Enam truk tanah yang parkir liar di bahu ruas jalan Aria Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa ditindak petugas Polsek Tigaraksa dengan dilakukan pengusiran. Akibat truk yang parkir liar membuat arus lalulintas tersendat dan ma­­cet.

Kapolsek Tigaraksa Polresta Ta­­ngerang AKP Agus Kurnia me­ngatakan, petugas di lapangan mendapati sopir truk tertidur pulas di dalam kendaraan. Parkir truk bermuatan tanah meng­aki­batkan kemacetan arus lalulintas.

Bacaan Lainnya

”Terkadang suka ada cewek di­dalam truk, makanya kita pe­riksa. Ternyata sopir lagi bobo di mobil. Ada enam truk,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Senin tanggal 5 Agustus Tahun 2024.

Agus mengatakan, petugas tak bisa melakukan tindakan tilang kepada enam truk tanah. Sebab, menurut dia, kepolisian tidak dibekali kewenangan untuk mela­kukan tilang pada truk angkutan tanah yang melanggar jam ope­rasional.

Pos terkait